Setahun Jadi Pelampiasan Nafsu Birahi, Abg 14 Tahun Lapor Polisi
MITRAPOL.com – Satu lagi tindakan perbuatan cabul yang menimpa anak dibawa umur. Kali ini korbannya sebut saja Bunga (14) bukan nama sebenarnya, salah seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Sijunjung, Propinsi Sumatera Barat.
Bunga yang merupakan warga Palangki, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung itu, diduga menjadi korban nafsu birahi predator anak berinisial SN (40) warga Jorong Lintas Harapan, Nagari Palangki.
Peristiwa terkutuk itu diduga dilakukan tersangka SN berulangkali selama setahun. Diduga tak mampu melayani nafsu tersangka, Bunga pun melaporkan perbuatan tersangka pada keluarga korban. Kejadian itu terkuak alasannya ialah korban melaporkan pada keluarganya pada Kamis (02/08/2018), bahwa korban telah disetubuhi oleh tersangka SN berulangkali selama kurun waktu satu setahun.
Seperti disambar geledek keluarga korban kaget mendengar laporan itu. Atas perbuatan tersangka SN yang merusak anak gadis Jolong Gadang itu, menciptakan keluarga korban tanpa pikir 2 kali lagi eksklusif mempolisikan pelaku SN. Tersangka SN dilaporkan Eva, (36) warga Jorong Simancung, Nagari Padang Sibusuk ke Polsek IV Nagari, pada Sabtu (04/08/2018) sekitar pukul 16.00 WIB didampingi Susi (35) warga Jorong Lintas Harapan Nagari Palangki dan Zil Atmi (46) warga Jorong Simancung Nagari Padang Sibusuk.
Atas laporan keluarga korban tersebut, kemudian polisi pun bergerak cepat dan menangkap tersangka. "Benar, tersangka sekarang sudah diamankan di Mapolsek. Atas dugaan perbuatan tersangka pencabulan pada Bunga. Tersangka terancam pasal : UU nomor 35 tahun 2014, wacana kontribusi anak," jelas Kapolres Sijunjung, AKBP Haji Imran Amir, SIK, MH melalui Kapolsek IV Nagari, Iptu Taufik,SH dalam keterangannya pada awak media, Minggu (05/08/2018) melalui WhatsAppnya.
Di terangkan olehnya, kronologis terungkapnya perbuatan tersangka SN itu pada hari Kamis (02/08/2018), sekitar jam 19.00 WIB. Korban tiba kerumahnya pelapor sambil menangis, sesudah ditanya oleh pelapor, korban menjawab sebetulnya korban telah disetubuhi terlapor secara berulang kali dalam kurun waktu satu tahun lamanya dan tanpa ada rasa iba.
Di terangkanya, tindakan yang telah di lakukan sesudah mendapatkan laporan tersebut kemudian mendatangi TKP serta membawa korban ke Puskesmas dan melaksanakan Lidik keberadaan pelaku.
“Diduga pelaku perbuatan cabul ini telah ditangkap oleh Polsek IV Nagari," imbuh Kapolsek Iptu Taufik ke pada awak media.
Tersangka SN ditangkap di jalan Adinegoro dibawah pimpinan Kapolsek IV Nagari, Iptu Taufik SH, tak ada terjadi perlawanan atas penangkapan terhadap tersangka ini.
Reporter : efrizal
Tersangka SN |
Bunga yang merupakan warga Palangki, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung itu, diduga menjadi korban nafsu birahi predator anak berinisial SN (40) warga Jorong Lintas Harapan, Nagari Palangki.
Peristiwa terkutuk itu diduga dilakukan tersangka SN berulangkali selama setahun. Diduga tak mampu melayani nafsu tersangka, Bunga pun melaporkan perbuatan tersangka pada keluarga korban. Kejadian itu terkuak alasannya ialah korban melaporkan pada keluarganya pada Kamis (02/08/2018), bahwa korban telah disetubuhi oleh tersangka SN berulangkali selama kurun waktu satu setahun.
Seperti disambar geledek keluarga korban kaget mendengar laporan itu. Atas perbuatan tersangka SN yang merusak anak gadis Jolong Gadang itu, menciptakan keluarga korban tanpa pikir 2 kali lagi eksklusif mempolisikan pelaku SN. Tersangka SN dilaporkan Eva, (36) warga Jorong Simancung, Nagari Padang Sibusuk ke Polsek IV Nagari, pada Sabtu (04/08/2018) sekitar pukul 16.00 WIB didampingi Susi (35) warga Jorong Lintas Harapan Nagari Palangki dan Zil Atmi (46) warga Jorong Simancung Nagari Padang Sibusuk.
Atas laporan keluarga korban tersebut, kemudian polisi pun bergerak cepat dan menangkap tersangka. "Benar, tersangka sekarang sudah diamankan di Mapolsek. Atas dugaan perbuatan tersangka pencabulan pada Bunga. Tersangka terancam pasal : UU nomor 35 tahun 2014, wacana kontribusi anak," jelas Kapolres Sijunjung, AKBP Haji Imran Amir, SIK, MH melalui Kapolsek IV Nagari, Iptu Taufik,SH dalam keterangannya pada awak media, Minggu (05/08/2018) melalui WhatsAppnya.
Di terangkan olehnya, kronologis terungkapnya perbuatan tersangka SN itu pada hari Kamis (02/08/2018), sekitar jam 19.00 WIB. Korban tiba kerumahnya pelapor sambil menangis, sesudah ditanya oleh pelapor, korban menjawab sebetulnya korban telah disetubuhi terlapor secara berulang kali dalam kurun waktu satu tahun lamanya dan tanpa ada rasa iba.
Di terangkanya, tindakan yang telah di lakukan sesudah mendapatkan laporan tersebut kemudian mendatangi TKP serta membawa korban ke Puskesmas dan melaksanakan Lidik keberadaan pelaku.
“Diduga pelaku perbuatan cabul ini telah ditangkap oleh Polsek IV Nagari," imbuh Kapolsek Iptu Taufik ke pada awak media.
Tersangka SN ditangkap di jalan Adinegoro dibawah pimpinan Kapolsek IV Nagari, Iptu Taufik SH, tak ada terjadi perlawanan atas penangkapan terhadap tersangka ini.
Reporter : efrizal
Komentar
Posting Komentar