Asian Games 2018 Dicederai Pemukulan Jurnalis Perempuan, Fjpi Jambi Berang
MITRAPOL.com - Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Provinsi Jambi, Sri Rahayu Ningsih, Sabtu (4/8), menyatakan mengecam keras tindakan pemukulan yang dilakukan oleh salah seorang oknum Petugas Pengamanan Tim Pembawa Obor Asian Games, yang melaksanakan estafet di Kota Jambi, pada Jumat (3/8) sore.
Pemukulan yang dilakukan terhadap Suci Annisa (28) ini, dipandang Sri Rahayu Ningsih yang kerap dipanggil Nining Antero ini, sebagai bentuk bahaya serius terhadap kemerdekaan pers dalam menjalankan tugasnya sebagai penyampai warta kepada masyarakat.
Terlebih, jurnalis yang menjadi korban tersebut, ialah perempuan.
"Apapun alasannya, tindakan pemukulan atau pun kekerasan lainnya, tidak diperbolehkan untuk dilakukan oleh pihak manapun terhadap kalangan media," tegas Nining.
Ditambahkannya, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18, dengan hukuman bahaya Pidana dan Denda bagi pelakunya.
Pemukulan yang terjadi di tempat Lampu Merah Simpang Empat Museum Siginjai, Kota Jambi ini, ditenggarai terjadi ketika Suci tengah melaksanakan pengambilan gambar dengan kameranya. Entah mengapa, tiba-tiba saja ia dipukul dengan keras di bab ulu hati. Tindak kekerasan tersebut, berdasarkan Suci, menyebabkan sakit yang luar biasa di ulu hatinya. Ketika bertanya dan komplain, kenapa ia dipukul, petugas tersebut tidak meladeni dengan baik, tapi malah bersikap kasar.
Menanggapi hal ini, Nining meminta pihak terkait di sentra untuk melaksanakan seleksi lebih teliti dalam menjaring petugas yang akan dikerahkan untuk acara-acara penting menyerupai Asian Games, yang berskala internasional.
Ditanya wacana hal apa yang akan dilakukan oleh FJPI Jambi, atas perkara ini, Nining menyampaikan sedang melaksanakan koordinasi dengan beberapa pihak terkait di Jambi.
Reporter : efrizal
Suci Annisa Jurnalis Kompas TV |
Pemukulan yang dilakukan terhadap Suci Annisa (28) ini, dipandang Sri Rahayu Ningsih yang kerap dipanggil Nining Antero ini, sebagai bentuk bahaya serius terhadap kemerdekaan pers dalam menjalankan tugasnya sebagai penyampai warta kepada masyarakat.
Terlebih, jurnalis yang menjadi korban tersebut, ialah perempuan.
"Apapun alasannya, tindakan pemukulan atau pun kekerasan lainnya, tidak diperbolehkan untuk dilakukan oleh pihak manapun terhadap kalangan media," tegas Nining.
Ditambahkannya, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18, dengan hukuman bahaya Pidana dan Denda bagi pelakunya.
Pemukulan yang terjadi di tempat Lampu Merah Simpang Empat Museum Siginjai, Kota Jambi ini, ditenggarai terjadi ketika Suci tengah melaksanakan pengambilan gambar dengan kameranya. Entah mengapa, tiba-tiba saja ia dipukul dengan keras di bab ulu hati. Tindak kekerasan tersebut, berdasarkan Suci, menyebabkan sakit yang luar biasa di ulu hatinya. Ketika bertanya dan komplain, kenapa ia dipukul, petugas tersebut tidak meladeni dengan baik, tapi malah bersikap kasar.
Menanggapi hal ini, Nining meminta pihak terkait di sentra untuk melaksanakan seleksi lebih teliti dalam menjaring petugas yang akan dikerahkan untuk acara-acara penting menyerupai Asian Games, yang berskala internasional.
Ditanya wacana hal apa yang akan dilakukan oleh FJPI Jambi, atas perkara ini, Nining menyampaikan sedang melaksanakan koordinasi dengan beberapa pihak terkait di Jambi.
Reporter : efrizal
Komentar
Posting Komentar