Kasus 303 Kuhp Diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok
MITRAPOL.com - Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap tindak pidana perjudian jenis togel (303 KUHP). Sabtu, (04/08/18).
Ketika Team Unit II Sat Reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim Akp Faruk Rozi, SIK, MSi dan Kanit 2 Sat Reskrim sedang melaksanakan observasi wilayah hukumnya sehabis beberapa hari yang kemudian mendapatkan warta bahwa ada orang yang dicurigai bermain judi togel dengan modus mendapatkan pasangan dari pengurus angkutan.
Berdasarkan warta tersebut selanjutnya team melaksanakan penyelidikan terhadap pelaku TI, diketahui benar bahwa pelaku tersebut ialah salah satu pelaku judi jenis Togel (Toto Gelap),
Menurut Kasat Reskrim AKP Faruk Rozi, tersangka selain bermain untuk diri sendiri tapi mendapatkan pasangan judi togel dari orang lain juga.
Pelaku TI, (57) berhasil diamankan di JL. Sungai Brantas, samping pemadam kebakaran, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, berikut barang bukti 1 (satu) unit Handphone brand Blackberry Bold yang berisi SMS pasangan nomor togel dan uang pasangan judi Togel Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). dalam bentuk Pecahan 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) 3 lembar.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lebih lanjut. Tutupnya.
Reporter : sukemi
Komentar
Posting Komentar