Mucikari Diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Priuk
MITRAPOL.com - Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priuk berhasil amankan pelakun penjual lendir, (MUCIKARI) di D'Arcici Hotel Jl. Sunter Permai Raya No. 1 A Sunter Paradise Jakarta Utara. Sabtu(04/08/18).
Tertangkapya tersangka Tuko (28) Jum'at tanggal 3 Agustus 2018 sekira jam 10.00 Wib oleh Team Cyber Patrol berawal dari gosip bahwa ada pelaku diduga memperlihatkan prostitusi secara online melalui Facebook dengan akun "Raden Perdana Kusuma"
Selanjutnya team memancing pelaku dengan mendapatkan anjuran dari pelaku dengan harga yang ditawarkan oleh pelaku Tuko, ialah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) long time, dan memilih lokasinya dihotel D'Arcic.
Dari TKP team berhasil mengamankan seorang pria mengaku berjulukan Tetuko alias TUKO, dengan dua perempuan yang siap dijual , DK, (18) dan EA, (28).
Dari hasil penjualan dua perempuan DK dan EA pelaku menerima laba Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang.
Menurut Kasat Reskrim Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi , Sik, M.SI, Kita bersama unit IV PPA dan Team Elang Laut melaksanakan penangkapan tersangka tindak pidana portistusi online di daerah yang sudah disepakati.
Dari Tangan tersangka team mendapati barang bukti (satu) unit kendaraan beroda empat Daihatsu Xenia No. Pol : F 1047 AI berikut STNK dan kunci kontak.2 (dua) buah kartu saluran hotel,uang tunai sebesar Rp. 3.350.000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah),1 (dua) buah HP brand Xiaomi Prime warna putih hitam berikut 2 (dua) sim card no. 081573030xxx dan 087780733xxx,1 (satu) unit Hp. Merk Samsung J2 Prime warna hitam berikut sim card no. 08951323xxx,2 (dua) buah CD perempuan warna putih,1 (satu) buah BH perempuan warna hitam,1 (satu) buah BH perempuan warna motif bergaris, ucapnya Faruk, Rozi
Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 ihwal TPPO dan Pasal 45 jo pasal 27 ayat 1 UU RI No. 11 Tahun 2008 ihwal ITE.tutupnya.
Reporter : sukemi
Komentar
Posting Komentar