Penghadangan Neno Warisman Di Bandara Batam Merupakan Premanisme Demokrasi
MITRAPOL.com - Sehubungan dengan adanya penghadangan oleh sekelompok orang atas kedatangan Neno Warisman beserta rombongan di Bandara Hang Nadim Batam, Sabtu sore (28/7).
Maka Adv. Djudju Purwantoro/Tim Advokasi#2019 GantiPresiden, atas nama Tim Advokasi#2019 GantiPresiden menyatakan bahwa aktivitas dan sosialisasi kepada masyarakat wacana #2019GantiPresiden yaitu hak konstitusional setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. Bukan perbuatan melanggar aturan normatif yang berlaku di negara ini.
Kegiatan serupa tersebut selama ini juga telah berlangsung di banyak sekali kota antara lain : Jakarta, Medan, Solo, dan lain-lain diikuti oleh kekompok masyarakat setempat berjalan lancar dan aman.
Bahwa penghadangan yang telah dilakukan oleh sekelompok orang tersebut, justru merupakan tindakan semena-mena, anarkis dan melawan hukum.
Perbuatan anarkis oleh kelompok masyarakat tersebut, yaitu perbuatan melawan aturan yang justru juga telah melanggar Konvensi Hukum Internasional wacana HAM, dan UU wacana Penerbangan Bandara, yang seharusnya area Bandara bebas dari aktivitas unjuk rasa dan kepentingan politis lainnya.
Aktifitas #2019GantiPresiden merupakan aktivitas yang melibatkan masyarakat umum, yaitu sah dan tidak melanggar hukum, sesuai UU No.9/1998 wacana Penyampaian Pendapat di muka umum, UU wacana Pemilu No.7/2017, dan PKPU/2017 wacana Pencalonan Presiden ;
“Kami meminta kepada pegawapemerintah keamanan supaya bertindak tegas, adil dan profesional supaya memproses hukum, kepada setiap orang yang telah melaksanakan perbuatan melanggar aturan di Bandara Batam tersebut,” kata Djudju Purwantoro dalam keterangan pres rilisnya.
Sejalan dengan rilis yang dikeluarkan Juju, Ketua Presidium Ikatan Polisi Mitra Masyarakat Indonesia (IPMMI), Hans Suta mengharapkan supaya polisi pro aktif untuk menindak para pengganggu proses demokrasi sehat yang dilakukan oleh Neno dan kawan-kawan.
"Di negeri ini tidak menghendaki adanya premanisme politik, anarkisme politik, apa lagi terorisme politik," kata Hans, Minggu, (29/7/2018).
Reporter : NN
Djudju Purwantoro/Tim Advokasi#2019 GantiPresiden |
Maka Adv. Djudju Purwantoro/Tim Advokasi#2019 GantiPresiden, atas nama Tim Advokasi#2019 GantiPresiden menyatakan bahwa aktivitas dan sosialisasi kepada masyarakat wacana #2019GantiPresiden yaitu hak konstitusional setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. Bukan perbuatan melanggar aturan normatif yang berlaku di negara ini.
Kegiatan serupa tersebut selama ini juga telah berlangsung di banyak sekali kota antara lain : Jakarta, Medan, Solo, dan lain-lain diikuti oleh kekompok masyarakat setempat berjalan lancar dan aman.
Bahwa penghadangan yang telah dilakukan oleh sekelompok orang tersebut, justru merupakan tindakan semena-mena, anarkis dan melawan hukum.
Perbuatan anarkis oleh kelompok masyarakat tersebut, yaitu perbuatan melawan aturan yang justru juga telah melanggar Konvensi Hukum Internasional wacana HAM, dan UU wacana Penerbangan Bandara, yang seharusnya area Bandara bebas dari aktivitas unjuk rasa dan kepentingan politis lainnya.
Aktifitas #2019GantiPresiden merupakan aktivitas yang melibatkan masyarakat umum, yaitu sah dan tidak melanggar hukum, sesuai UU No.9/1998 wacana Penyampaian Pendapat di muka umum, UU wacana Pemilu No.7/2017, dan PKPU/2017 wacana Pencalonan Presiden ;
“Kami meminta kepada pegawapemerintah keamanan supaya bertindak tegas, adil dan profesional supaya memproses hukum, kepada setiap orang yang telah melaksanakan perbuatan melanggar aturan di Bandara Batam tersebut,” kata Djudju Purwantoro dalam keterangan pres rilisnya.
Sejalan dengan rilis yang dikeluarkan Juju, Ketua Presidium Ikatan Polisi Mitra Masyarakat Indonesia (IPMMI), Hans Suta mengharapkan supaya polisi pro aktif untuk menindak para pengganggu proses demokrasi sehat yang dilakukan oleh Neno dan kawan-kawan.
"Di negeri ini tidak menghendaki adanya premanisme politik, anarkisme politik, apa lagi terorisme politik," kata Hans, Minggu, (29/7/2018).
Reporter : NN
Komentar
Posting Komentar