Polsek Metro Kembangan Cidug Pengedar Shabu
MITRAPOL.com - Edarkan Shabu, seorang perjaka pengangguran diciduk Polsek kembangan. Seorang perjaka pengangguran berinisial AH (35) warga Tangki Tamansari Jakarta Barat, harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat. Pasalnya, beliau kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah Wisma Persada, Jalan Mangga Besar, Mafhar, Taman sari Jakarta Barat.
Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan SH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka AH alasannya adanya isu masyarakat di daerah tersebut kerap dijadikan transaksi narkoba
Berbekal isu yang diterima, Egman memerintahkan anggotanya memeriksa isu yang dimaksud.
"Kami menangkap AH dikala akan mengedarkan sabu di daerah Wisma Persada," Ujar Egman, Sabtu (04/08/18)
Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi menambahkan, anggota yang dipimpin eksklusif Panit narkoba Iptu Aep Haryaman SH menangkap tersangka dikala akan mengedarkan barang haram jenis sabu pada Kamis (02/08) malam
"Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa lima paket shabu brutto 1,50 gram, 1 buah dompet kecil warna merah, satu buah timbangan tigital warna hitam bendel plastik klip, satu set alat hisap/bong, satu Unit HP Merk Andromax warna putih berikut sim card," Tambah Dimitri
Dari keterangannya, kata Dimitri, tersangka AH mengedarkan barang haram untuk kehidupannya sehari-hari karena tidak punya pekerjaan tetap
"Apapun alasannya tetap tidak dibenarkan, tersangka akan kita jerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 wacana narkotika," Katanya.
Reporter : sukemi
Komentar
Posting Komentar