6 Orang Napi Lapas Kls Iii Dharmasraya Konkret Konsumsi Narkoba

MITRAPOL.com - Dari 9 orang yang berhasil di amankan jajaran Satres Narkoba di kamar 5-6 dan 7, di lapas KLS III Dharmasraya dikala razia yang dipimpin eksklusif oleh Kapolres Dharmasraya, AKBP Rudy Yoelinto berapa hari lalu, 6 orang dinyatakan tersangka dan positif konsumsi Narkotika.



Pernyataan itu disampaikan Kapolres Dharmasraya, AKBP Rudy Yoelinto didampingi Kasat Satres Narkoba IPTU Pj. Nababan, SH, dikala jumpa pers penangkapan warga binaan lapas Dharmasraya, Selasa malam (31/07) di Aula pertemuan Polres Dharmasraya, Sumatera Barat.

Kapolres AKBP Rudy Yoelinto mengatakan, 6 orang dari 9 yang kita kondusif ini yang ke enam orang kita hadir kan positif mengkosumsi narkoba. Setelah kita lakukan penyelidikan dan tes urine di RSUD Sungai Dareh.

Ia menyebutkan, dari 6 tersangka tersebut, satu merupakan pengedar. Yakni, berinisial DF tahanan yang dipindahkan dari LP Solok dalam kasus Pencurian dengan tindak kekerasan (Curat), yang gres menginap tiga bulan di LP KLS III B Dharmasraya.

Dirinya menyanyangkan, Lapas Kelas III Kabupaten Dharmasraya yang seharusnya menjadi daerah untuk melaksanakan training bagi mereka yang tersandung hukum, dengan impian sesudah keluar para napi tersebut dapat bermetamorfosis lebih baik, justru terbalik dan menjadi daerah peredaran barang haram.

Ia bertekad, bersama masyarakat serta seluruh forum yang berkompeten akan membrantas peredaran Narkotika diwilayah hukumnya termasuk di forum pemasyarakatan Dharmasraya.

Selain itu, Kapolres, AKBP Rudy Yoelinto menambahkan biar pihak Lapas KLS III B Dharmasaraya, yang gres beroperasi satu tahun itu, untuk tidak main-main dan ikut serta dalam memuluskan tindakan melawan hukum.

"Kita akan lakukan kordinasi dengan pihak lapas serta akan memperlihatkan penyuluhan pada seluruh pegawai Lapas," tegasnya.

Pihaknya berjanji akan terus melaksanakan pengembangan atas 6 orang yang diduga positif mengkonsumsi Narkotika jenis sabu di Lapas Kelas III Dharmasraya. "Kita akan lakukan investigasi pada seluruh penghuni Lapas dan tidak akan berhenti disini," tegasnya.

Dari operasi yang ia pimpin, 6 tersangka tersebut yakni, DF (37) yaitu tahanan asal Lapas Solok dalam kasus Curat dan gres 3 bulan di Lapas Dharmasraya. Dari tangan pelaku berhasil diamankan 2.54 gram narkotika dan satu alat hisap. Sementara dari pelaku DAS (54) Napi asal Muaro Sijunjung dalam kasus Narkotika, ditemukan 1 paket kecil Sabu dan satu alat hisap.

Sedangkan empat pelaku lainya yakni, AN (30) asal Lapas Payakumbuh, dengan kasus Narkotika, kemudian MA (38) tahanan asal LP Payakumbuh dengan kasus Narkotika, dan ZI (30) dari LP yang sama dengan kasus Narkotika serta WF (32) asal tahanan LP Mauro Sijunjung.

"Dari empat tersangka ini, untuk sentara hanya sebagai pemakai. Seluruh pelaku ini gres berkisar 2 ahad hingga tiga bulan menghuni Lapas Kelas III B Dharmasraya," katanya.



Saat ini, pelaku bersama barang bukti narkotik serta 18 unit Hp Android dan uang senilai Rp. 10.2000, diamankan di Polsek Pulau Punjung. Ke 6 tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009, perihal narkotika serta pasal 112, 114 dan 127. Dengan bahaya minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.

Reporter : efrizal

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pac Perjaka Pancasila Wilayah Watu Ceper Adakan Silahturahmi

Kapolsek Batuceper Hadiri Program Ceremonial Topping Off Padina 2018

Anggota Polsek Metro Penjaringan Sambangi Kampung Gedung Pompa Muara Baru