Anggota Kecewa, Bos Un Swissindo Sekte Penghapus Utang Diciduk Polisi

MITRAPOL.com – Alih-alih sanggup menghapus segala jenis utang piutang. UN Swissindo sekte yang mengklaim sanggup menghapus utang itu malah harus berurusan dengan hukum. Pasalnya Tim dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polisi Republik Indonesia telah menangkap Soegiharto Notonegoro, bos UN Swissindo di Cirebon, Jawa Barat, Kamis (2/8/2018).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polisi Republik Indonesia Brigjen Pol M Iqbal (foto : jambi.tribunnews.com).

Hal itu dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polisi Republik Indonesia Brigjen Pol M Iqbal. Dirinya menjelaskan Soegiharto Notonegoro ditangkap atas adanya pelaporan yang diterima polisi dan itu merupakan tindak lanjut pengusutan.

“Pada bulan Februari 2018, Bareskrim telah mendapatkan laporan tersebut yang diduga ada unsur melanggar hukum, karena memengaruhi kehidupan sosial dan kemasyarakatan,” ujar Brigjen Pol M Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/8/2018).

Namun laki-laki berpangkat bintang satu itu urung membeberkan secara terperinci penangkapan Soegiharto bos besar UN Swissindo. "Apapun yang dilakukan pelanggar aturan akan memengaruhi kehidupan sosial kemasyarakatan bangsa ini, sebagai penegak aturan polisi wajib melaksanakan penyelidikan dan bakal terus menelusuri perkara ini," terang Iqbal.

Diketahui hal itu karena banyak pihak atau anggota UN Swissindo yang kecewa sebab voucher M1 yang harus ditebus seharga 1.200 dollar AS. Voucher yang sudah dibeli itu tidak sanggup dijual lagi sedangkan voucher tersebut diklaim sanggup ditukarkan ke sejumlah bank untuk pembatalan utang piutang atau sejenisnya.

Soegiharto Notonegoro bos UN Swissindo (foto : radarcirebon.com).

“Nahas nya voucher itu banyak ditolak oleh bank sebab voucher itu ilegal,” pungkas Iqbal.

DR

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ohoi Debut Pintu Masuk Sail Wonderful To Indonesia 2018

Inilah Sosok Kapolres Konawe Selatan Yang Peduli Sosial Dan Pendidikan

Latihan Glagaspur Tingkat 111 Terpadu Koarmada 1 Tahun 2018