Kd Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Terancam 20 Tahun Penjara
MITRAPOL.com - Tidak ada toleransi apalagi kata hening terhadap segala bentukkekerasan seksual terhadap anak apalagi jikalau dilakukan oleh orang terdekat. Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak merespon dugaan masalah kehahatan seksual terhadap 7 abak bimbing yang terjadi salahsatu Tempat Pendidikan Anak (TPA) di Way Jepara Lampung di Jakarta Jumat (03/08).
Berdasarkan ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perihal penerapan PERPU Nomor : 01 Tahun 2016 kejahatan seksual terhadap anak sudah dinyatakan secara aturan merupakan kejahatan pidana luar biasa (extraordinary crime) disetarakan dengan tindak pidana korupsi, narkoba dan terorisme yang sanggup diancam minimal 10 tahun penjara dan maksimal pidana 20 tahun bahkan sanggup dieksekusi seumur hidup dan pelengkap sanksi Kebiri (kastrasi) lewat suntik kimia.
"Oleh alasannya itu kekerasan seksual yang terjadi disalah satu Tempat Penitipan Anak (TPA) di Way Jepara Lampung yang diduga dilakukan KD (60) pengelolah TPA terhadap 7 muridnya harus segera ditindaklanjuti untuk diselesaikan," tambah Arist.
Demi keadilan bagi korban dan penegakan aturan Komnas Perlindungan Anak sebagai forum yang menawarkan pembelaan dan donasi anak di Indonesia juga mendesak aparatus aturan di Lampung khususnya Polres Way Jepara Lampung untuk segera mengamankan terduga pelaku dan segera menyerahkan kasus pidananya ke pengadilan.
Sebagai masyarakat yang taat aturan dan peduli anak, Komnas Anak sebutan lain dari Komnas Perlindungan Anak meminta kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. "Serahkan saja penegakan hukumnya kepada pegawanegeri penegak hukum," demikian disampaikan Arist.
Atas kasus-kasus kejahatan seksual yang banyak menimpa anak dilingkungan terdekat anak maupun forum pendidikan berlandas agama di Lampung, sudah saatnya Kantor Kementerian Agama Provinsi Lampung bersama Dinas Pendidikan dan Dinas PPPA Lampung segera menciptakan jadwal roadshow untuk sosialisasi pencegahan, deteksi dini terhadap tindak pidana kekerasan yang mengancam anak. Komnas Perlindungan Anak bersaama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di Lampung siap bekerja sama untuk menjadi fasilitator dan narasumber utama melalui jadwal sosialisasi, training dan diskusi. Sebab Komnas Perlindungan Anak dan LPA selalu ADAvdan HADIR untuk ANAK Indonesia.
Peristiwa kejahatan seksual yang dialami 7 orang murid itu sanggup dipastikan akan menyisahkan derita dan stress berat psikis sepanjang humidupnya maka diharapkan pendampingan dan pemulihan psikologis melalui terapy psikosisiloal atau jadwal stress berat healing. Tambah Arist. Bila diharapkan Komnas Perlindungan Anak segera mengagendakan hadir di Lampung untuk berjumpa dengan korban dan keluarga sekaligus berkordinasi dengan rekan-rekan penyidik di Polres Way Jepara.
Reporter : hadi
![]() |
Berdasarkan ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perihal penerapan PERPU Nomor : 01 Tahun 2016 kejahatan seksual terhadap anak sudah dinyatakan secara aturan merupakan kejahatan pidana luar biasa (extraordinary crime) disetarakan dengan tindak pidana korupsi, narkoba dan terorisme yang sanggup diancam minimal 10 tahun penjara dan maksimal pidana 20 tahun bahkan sanggup dieksekusi seumur hidup dan pelengkap sanksi Kebiri (kastrasi) lewat suntik kimia.
"Oleh alasannya itu kekerasan seksual yang terjadi disalah satu Tempat Penitipan Anak (TPA) di Way Jepara Lampung yang diduga dilakukan KD (60) pengelolah TPA terhadap 7 muridnya harus segera ditindaklanjuti untuk diselesaikan," tambah Arist.
Demi keadilan bagi korban dan penegakan aturan Komnas Perlindungan Anak sebagai forum yang menawarkan pembelaan dan donasi anak di Indonesia juga mendesak aparatus aturan di Lampung khususnya Polres Way Jepara Lampung untuk segera mengamankan terduga pelaku dan segera menyerahkan kasus pidananya ke pengadilan.
Sebagai masyarakat yang taat aturan dan peduli anak, Komnas Anak sebutan lain dari Komnas Perlindungan Anak meminta kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. "Serahkan saja penegakan hukumnya kepada pegawanegeri penegak hukum," demikian disampaikan Arist.
Atas kasus-kasus kejahatan seksual yang banyak menimpa anak dilingkungan terdekat anak maupun forum pendidikan berlandas agama di Lampung, sudah saatnya Kantor Kementerian Agama Provinsi Lampung bersama Dinas Pendidikan dan Dinas PPPA Lampung segera menciptakan jadwal roadshow untuk sosialisasi pencegahan, deteksi dini terhadap tindak pidana kekerasan yang mengancam anak. Komnas Perlindungan Anak bersaama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di Lampung siap bekerja sama untuk menjadi fasilitator dan narasumber utama melalui jadwal sosialisasi, training dan diskusi. Sebab Komnas Perlindungan Anak dan LPA selalu ADAvdan HADIR untuk ANAK Indonesia.
Peristiwa kejahatan seksual yang dialami 7 orang murid itu sanggup dipastikan akan menyisahkan derita dan stress berat psikis sepanjang humidupnya maka diharapkan pendampingan dan pemulihan psikologis melalui terapy psikosisiloal atau jadwal stress berat healing. Tambah Arist. Bila diharapkan Komnas Perlindungan Anak segera mengagendakan hadir di Lampung untuk berjumpa dengan korban dan keluarga sekaligus berkordinasi dengan rekan-rekan penyidik di Polres Way Jepara.
Reporter : hadi
Komentar
Posting Komentar