Narkoba Senilai Rp 20 Miliar Dimusnahkan Polres Metro Jakbar
MITRAPOL.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat Polda Metro Jaya, memusnahkan narkoba jenis Shabu dan Pil Ecstasi dengan cara dibakar dan diblender, di halaman Polres Metro Jakarta Barat, Jalan S. Parman, Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (02/08/2018).
Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan narkiba senilai 20 Millar, sebanyak 10,4 kg narkotika jenis shabu, 10.430 butir narkotika jenis pil ecstasi dan 2 kg narkotika jenis daun ganja dimusnahkan Satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar pol Hengki Haryadi. Sik, MH melalui Kasat narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz. Sik menuturkan bahwa narkoba senilai 20 miliar ini kita musnahkan dengan banyak sekali macam cara untuk jenis narkoba Shabu dan pil ecstasi akan kita musnahkan dengan cara diblender menjadi satu dengan gabungan air aki yang kemudian akan dibuang ke akses pembuangan air.
Dan untuk Narkoba jenis daun ganja kita akan musnahkan dengan cara dibakar lanjut nya Erick menjelaskan sebelum kita lakukan musnahkan narkoba ini akan kita lakukan uji laboratorium forensik dari Puslabfor mabes polri sebagai keabsahan bahwa barang tersebut merupakan Narkoba," tuturnya
"Narkoba yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil ungkap dari 11 tersangka dari 10 LP yang diungkap."ujarnya.
"Dari 10 tersangka yang diamankan ini dikenakan pasal 114 dan pasal 112 wacana Narkotika dimna dari pemusnahan pada hari ini ada sekitar 65.710 jiwa yang sanggup diselamatkan dan kalau ditotal kan melalui rupiah mencapai 20 miliar,"tutup AKBP Erick Frendriz. SIK
Reporter : sugeng
Editor : andrey
Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan narkiba senilai 20 Millar, sebanyak 10,4 kg narkotika jenis shabu, 10.430 butir narkotika jenis pil ecstasi dan 2 kg narkotika jenis daun ganja dimusnahkan Satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar pol Hengki Haryadi. Sik, MH melalui Kasat narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz. Sik menuturkan bahwa narkoba senilai 20 miliar ini kita musnahkan dengan banyak sekali macam cara untuk jenis narkoba Shabu dan pil ecstasi akan kita musnahkan dengan cara diblender menjadi satu dengan gabungan air aki yang kemudian akan dibuang ke akses pembuangan air.
Dan untuk Narkoba jenis daun ganja kita akan musnahkan dengan cara dibakar lanjut nya Erick menjelaskan sebelum kita lakukan musnahkan narkoba ini akan kita lakukan uji laboratorium forensik dari Puslabfor mabes polri sebagai keabsahan bahwa barang tersebut merupakan Narkoba," tuturnya
"Narkoba yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil ungkap dari 11 tersangka dari 10 LP yang diungkap."ujarnya.
"Dari 10 tersangka yang diamankan ini dikenakan pasal 114 dan pasal 112 wacana Narkotika dimna dari pemusnahan pada hari ini ada sekitar 65.710 jiwa yang sanggup diselamatkan dan kalau ditotal kan melalui rupiah mencapai 20 miliar,"tutup AKBP Erick Frendriz. SIK
Reporter : sugeng
Editor : andrey
Komentar
Posting Komentar