Tak Terima Kendaraan Beroda Empat Ditabrak Laki-Laki Ngaku Anak Jendral Dipolisikan
MITRAPOL.com - Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, mengamankan pelaku tindakan kekerasan pada korban, pelaku MK (35) mengaku anak Jendral, diamankan di Polsek Cengkareng, di Jalan luar lingkar, Kamal Raya No.10, RT. 00, RW. 008, Kelurahan Cengkareng Tim, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Ditenggarai jawaban ulah seorang pelaku berinisial MK (35) menganiaya seorang korban berjulukan Prima (30) warga Apartemen Green Park View Tower F Lt 20/05 RT. 001, RW. 005 Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (01/08/2018).
Pasalnya pelaku tidak terima, karena kendaraan roda empat yang ditunggangi ditabrak kendaraan korban dari belakang. Akibat insiden tersebut, pelaku memukul korban memakai stik terbuat dari besi model antena sebanyak tiga kali, sehingga korban mengalami luka robek di dahi kanan atas.
Menurut Ade Manansyah. SH Kuasa Hukum korban mengatakan, insiden berawal dikala korban dan pelaku sama-sama sedang mengendarai kendaraan roda empat dari jalur Grogol mengarah Tangerang, sontak pelaku sehabis menyalip, lalu ngerem mendadak dan korban menabrak dari belakang.
"Mobil klien kami ngerem mendadak, karna disalip kendaraan beroda empat pelaku, sehingga menabrak kendaraan beroda empat pelaku dari belakang,"ucap Ade Manansyah. SH dikala dikonfirmasi usai mendampingi laporan di Polsek Sektor Cengkareng, Jakarta Barat.
Sempat sebelumnya terjadi kejar-kejaran, lanjut Ade, selain sudah menyalip kendaraan beroda empat dan bertubi-tubi memukul kepala korban, pelaku juga nyaris menabrak motor Driver Gojek.
"Mobil pelaku berhasil dihentikan, ketika motor Driver Gojek nyaris ikut ditabrak, dikala itu juga korban dipukul dan mengalami luka robek di kepala, usai korban meminta pelaku keluar dari dalam mobil," 'tambahnya.
Meski demikian, menurut laporan SPKT Nomor LP/125/K/VIII/2018/PMJ/SEK CENGKARENG dan juga bukti visum Nomor 280/VER/VIII/2018/SPKT Cengkareng, sekarang pelaku diamankan di Polsek Sektor Cengkareng, Jakarta Barat.
"Pelaku sudah ditahan, mau anak Jendral atau siapapun itu, aturan harus ditegakan saya sudah meminta pihak Kepolisian Sektor Cengkareng untuk memproses pelaku sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku, sebagaimana dituangkan dalam Pasal 351KUHP, Jika perbuatan menjadikan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling usang lima tahun," tutupnya.
Reporter : sugeng
Editor : andrey
Ditenggarai jawaban ulah seorang pelaku berinisial MK (35) menganiaya seorang korban berjulukan Prima (30) warga Apartemen Green Park View Tower F Lt 20/05 RT. 001, RW. 005 Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (01/08/2018).
Pasalnya pelaku tidak terima, karena kendaraan roda empat yang ditunggangi ditabrak kendaraan korban dari belakang. Akibat insiden tersebut, pelaku memukul korban memakai stik terbuat dari besi model antena sebanyak tiga kali, sehingga korban mengalami luka robek di dahi kanan atas.
Menurut Ade Manansyah. SH Kuasa Hukum korban mengatakan, insiden berawal dikala korban dan pelaku sama-sama sedang mengendarai kendaraan roda empat dari jalur Grogol mengarah Tangerang, sontak pelaku sehabis menyalip, lalu ngerem mendadak dan korban menabrak dari belakang.
"Mobil klien kami ngerem mendadak, karna disalip kendaraan beroda empat pelaku, sehingga menabrak kendaraan beroda empat pelaku dari belakang,"ucap Ade Manansyah. SH dikala dikonfirmasi usai mendampingi laporan di Polsek Sektor Cengkareng, Jakarta Barat.
Sempat sebelumnya terjadi kejar-kejaran, lanjut Ade, selain sudah menyalip kendaraan beroda empat dan bertubi-tubi memukul kepala korban, pelaku juga nyaris menabrak motor Driver Gojek.
"Mobil pelaku berhasil dihentikan, ketika motor Driver Gojek nyaris ikut ditabrak, dikala itu juga korban dipukul dan mengalami luka robek di kepala, usai korban meminta pelaku keluar dari dalam mobil," 'tambahnya.
Meski demikian, menurut laporan SPKT Nomor LP/125/K/VIII/2018/PMJ/SEK CENGKARENG dan juga bukti visum Nomor 280/VER/VIII/2018/SPKT Cengkareng, sekarang pelaku diamankan di Polsek Sektor Cengkareng, Jakarta Barat.
"Pelaku sudah ditahan, mau anak Jendral atau siapapun itu, aturan harus ditegakan saya sudah meminta pihak Kepolisian Sektor Cengkareng untuk memproses pelaku sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku, sebagaimana dituangkan dalam Pasal 351KUHP, Jika perbuatan menjadikan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling usang lima tahun," tutupnya.
Reporter : sugeng
Editor : andrey
Komentar
Posting Komentar