Dua Dari Lima Pelaku Curanmor Didor Tim Anti Mafia Polres Gowa.
MITRAPOl.com - Tim Anti Bandit Polres Gowa kembali memperlihatkan aksinya dalam menzerokan pelaku kejahatan jalanan di Kabupaten Gowa yaitu dengan berhasil menangkap 5 (lima) orang pelaku Curanmor.
5(Lima) orang pelaku yang mengaku seorang hebat pencurian motor (curanmor) Kawaski Ninja tersebut diantaranya BDR (40), WW (25), SDT (39), ADN (40) warga Kabupaten Takalar dan 1 (satu)orang pelaku DDB (28) warga Kecamatan Bontonompo Gowa, melaksanakan aksinya tak hanya di wilayah Kabupaten Gowa, melainkan di Kota Makassar dan Kabupaten Takalar.
Pengungkapan Tim Anti Bandit tersebut dipaparkan pribadi oleh Kapolres Gowa AKBP. Shinto Silitonga, SIK.MSi didampingi Ketua Tim Ipda Emil dan Kasubbag Humas Akp M Tambunan didepan halaman Mapolres Gowa dalam Press Confrence, Rabu (01/08/2018).
Sebelumnya Katim Anti Bandit Polres Gowa Ipda. Emil mengungkapkan “dua diantara lima pelaku terpaksa mendapatkan tindakan tegas dari petugas sebab berusaha kabur ketika dilakukan penangkapan,” ujarnya
Lebih lanjut, penangkapan pelaku dilakukan menurut isu penunjukan dari dua pelaku penadah NR dan NDG yang lebih awal ditangkap dan sekarang telah berada di Rutan, yang mengaku membeli motor dari salah satu pelaku (BDR).ungkap Kapolres Gowa yang didampingi Katim Anti Bandit dan Anggotanya.
Dengan sigap, petugas pun melaksanakan penyelidikan dan dalam waktu singkat berhasil menangkap pelaku yang ketika itu berada di rumah pelaku DDB di Desa Jipang Kec. Bontonompo Selatan Kab. Gowa ketika sedang bermain judi, sedangkan pelaku lainnya ditangkap di daerah terpisah.
Tak hanya itu saja, kelima pelaku tersebut juga terbukti menyalahgunakan Narkotika jenis Shabu. “Para pelaku mengakui bahwa sebelum melaksanakan aksinya, mereka mengonsumsi Shabu,” ujar Shinto.
Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan dari tangan para pelaku ketika dilakukan penangkapan diantaranya uang tunai, kartu joker, kunci letter T, 4(empat) unit sepeda motor, 2(dua) buah knalpot, 4(empat)buah karburator, 2(dua) buah mesin blok motor, 1(satu) buah lampu stock motor, 1(satu)buah velg motor ninja, 1(satu) ban motor, 5(lima) sajam jenis badik, 1(satu) sajam jenis keris, 5(lima)unit HP, 7(tujuh) sachet Shabu, 2(dua) bong alat isap, 1(satu) bungkus pipet putih, 1(satu) rangka motor terpotong.
“Atas perbuatannya, para pelaku akan Kami lapis dengan Pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana bahaya eksekusi 7 tahun penjara, Pasal 303 kitab undang-undang hukum pidana Ancaman eksekusi 10 tahun penjara dan Pasal 112 ayat 2 Subsider 114 ayat 2 bahaya eksekusi paling singkat 6 tahun paling usang 20 tahun atau seumur hidup,” terperinci Shinto
Lebih lanjut Kapolres Gowa, AKBP. Shinto Silitonga, SIK., MSi menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas para pelaku kejahatan jalanan. “Kami tidak akan segan-segan memperlihatkan tindakan tegas bagi para pelaku kejahatan yang menghambat petugas ketika dilakukan penangkapan,” tegasnya.
Reporter : mirwan
Komentar
Posting Komentar