Pelaku Lahgun Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Polres Gowa Ketika Operasi Cipkon.
MITRAPOL.com - Dengan dasar LP. A. No. 122 tgl 24 Juli 2018 Polres Gowa mengungkap masalah pelaku penyalahgunaan Narkoba yang diamankan pada tanggal 24 Juli 2018, sekira pukul 17:00 wita, dijalan Poros Tun Abdul Razak, Kec.Somba Opu, Kab.Gowa.
Kapolres Gowa, AKBP.Shinto Silitonga Saat gelar press realis mengungkapkan "Pelaku yakni RD (35), seorang buruh harian lepas, alamat Jl. Baji Dakka Kec. Mariso Kota Makassar, dengan modus RD beli shabu sebanyak 7,60 gram seharga Rp. 1.000.000 (Satu juta/gram), yang di beli dari HRD alias MM yang diduga bandarnya yang masih DPO dan untuk menopang ekonomi dalam keluarga. ungkapnya didepan Mapolres Gowa, Senin.30/07/2018. sekira pukul 14:00wita.
Lebih lanjut dikatakan adapun barang bukti yang diamankan ada 8 (delapan) sachet paket Shabu dengan berat kurang lebih 7,60 gram Narkotika Gol. I jenis Shabu.
Dimana kronologis penangkapan yakni ketika petugas melaksanakan operasi cipta kondisi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan,
Pelaku RD dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub. Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 ihwal Narkotika dengan bahaya eksekusi paling usang 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Sementara diduga bandar dari pada pemilik sabu (HRD) dimana RD beli belum ditemukan sementara masih dalam tahap penyidikan pelaku " kemungkinan kami akan kembangkan sesudah dilakukan investigasi lebih lanjut kepada RD tersebut" tutupnya.
Reporter : mirwan
Komentar
Posting Komentar