Unit Tipikor Polres Gowa Amankan Dua Terduga Pelaku Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Raskin Dan Bansos Rastra
MITRAPOL.com – 2 (Dua) orang pelaku tindak pidana korupsi dan pembersihan uang (money loundry) yang diamankan diduga penyalur dan pengumpul, FE .(35) warga Jl. Paccinang Raya No.88 Kel.Tello Raya Baru Kec.Panakkukang, Kota Makassar bersama DDS (52), warga Balinappang Desa Bontoramba Kec.Pallangga, Kab. Gowa.
Hal ini menurut LP A NO : 01, tanggal 14 Juni 2018 perihal Korupsi, SPDP NO : 01, tanggal 14 Juni 2018, SPDP NO : 01, tanggal 14 Juni 2018 dimana barang bukti yang disita di Kantor Perum Bulog Makassar, ketika penggerebekan pada tanggal 26 Juli 2018 kemudian yaitu 1(satu) Bundel Asli Dokumen pertanggungjawaban Rastra Kabupaten Gowa alokasi Oktober 2017.
1(satu) Bundel Asli Dokumen pertanggungjawaban Rastra Kabupaten Gowa alokasi November 2017.
1(satu) Bundel Asli Dokumen pertanggungjawaban Rastra Kabupaten Gowa alokasi Desember 2017.
1(satu) Bundel Asli Dokumen pertanggungjawaban Rastra Kabupatem Gowa alokasi April 2018.
1(satu) Rangkap Asli Surat Perintah Kepala Subdivre Wilayah VII Makassar September 2017.
1(satu) Rangkap Asli Surat Perintah Kepala Subdivre Wilayah VII Makassar November 2017.
1(satu) Rangkap Asli Surat Perintah Kepala Subdivre Wilayah VII Makassar Januari 2018.
Disita di Gudang Milik Tersangka DDS pada tanggal 27 Juli 2018 :
2(dua) Lembar Karung Beras Bulog Berat 15 Kg.dan 1(satu) lembar Karung Beras Bulog Berat 10 Kg.
Diungkapkan kronologis nya menurut permohonan alokasi Raskin/Rastra dimana Bulan Oktober hingga Desember 2017 dari Asisten Bidang Perekonomian Pembangunan dan Sosial Pemkab Kab. Gowa kepada Perum Bulog Subdivre Makassar.
Saat itu diduga Perum Bulog Subdivre Makassar menugaskan FE selaku Satker Perum Bulog Makassar untuk mengawal pendistribusian Raskin ke Wilayah Kab. Gowa namun jatah Raskin Desa Tonasa dan Desa Balassuka Kec. Tombolopao Kab.Gowa alokasi Oktober hingga Desember 2017 yang kurang lebih 23.985 Kg.pelaku tidak menyalurkan jatah Raskin tersebut hingga ke Titik Distribusi.
Saat dipertanyakan kepada FE Raskin tersebut diduga dijual kepada initial "UC"yang tinggal di Kec.Pallangga, Kab. Gowa dan initial "AN" yang tinggal di Makassar sementara jatah Raskin 3 Desa dan 2 Kelurahan di Kec. Tompobulu yaitu Desa Garing, Desa Tanete, Desa Bonto Buddung, Kel. Cikoro, dan Kel. Malakaji masing-masing selama 2 Bulan kurang lebih 72.780 Kg juga tidak disalurkan ke Titik Distribusi (TD).
Menurut FE kembali Raskin dijual kepada keduanya tersebut diatas. alasannya yaitu FE selaku Satker Perum Bulog Makassar yang ditugaskan mengawal Raskin ke wilayah Kab. Gowa untuk Alokasi Bansos Rastra 2018 bulan Januari-April 2018.
Alokasi bulan April 2018 untuk 8 Kecamatan tidak hingga ke Titik Distribusi (TD) dimana FE kembali menjual Bansos Rastra kepada initial "DA"yang tinggal di Kec. Pallangga melalui supir atas nama initial "HA" als Manza sebanyak 9.8 Ton, dan melalui supir atas nama initial" HE" sebanyak 7.25 Ton, dan melalui supir atas nama initial "KA" sebanyak 10 Ton. beber Kapolres Gowa. AKBP.Shinto Silitonga.S.ik.M.si ketika Pres realesi Senin 30/07/2018.
Adapun modus Pelaku FE menjual Raskin dan Bansos Rastra ke daerah lain ketika ditugaskan mengawal proses pendistribusian dimana pelaku ingin memperoleh laba pribadi, sementara pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 perihal perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 perihal pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. pungkas Kapolres Gowa.
Adapun kemungkinan dari rekanan kedua pelaku yang diduga melaksanakan kerjasama korupsi akan dikembangkan sesuai dengan hasil lidik dan penyelidikan anggota alasannya yaitu masih menutup kemungkinan akan kami kembangkan kepada rekanan dan sopir yang dimaksud diatas tersebut.
Reporter : mirwan
Komentar
Posting Komentar